Penjelasan Batik Air soal Penumpang yang Pecahkan Kaca Pesawat
Kompas
Kompas.com - 14/07/2023, 15:56 WIB
Sebuah video yang menyebut ada penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha memecahkan jendela pesawat viral di media sosial.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro pun membenarkan adanya kejadian tersebut.
Penumpang itu berusaha memecahkan jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 rute Jakarta-Gorontalo yang dijadwalkan pada rabu (12/6/2023).
Penumpang berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.
Saat itu, kru dan petugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.
Danang menyebut setelah 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal.
Setelah mendarat MS pun langsung dibawa petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Danang mengatakan perbuatan penumpang itu bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sebuah video yang menyebut ada penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha memecahkan jendela pesawat viral di media sosial.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro pun membenarkan adanya kejadian tersebut.
Penumpang itu berusaha memecahkan jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 rute Jakarta-Gorontalo yang dijadwalkan pada rabu (12/6/2023).
Penumpang berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.
Saat itu, kru dan petugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.
Danang menyebut setelah 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal.
Setelah mendarat MS pun langsung dibawa petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Danang mengatakan perbuatan penumpang itu bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Vortex-Loop - Gonzilla
#JernihkanHarapan #BatikAir
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/14/113000765/penjelasan-batik-air-soal-penumpang-pecahkan-jendela-di-penerbangan-jakarta