Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Batik Air soal Penumpang yang Pecahkan Kaca Pesawat

Sebuah video yang menyebut ada penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha memecahkan jendela pesawat viral di media sosial.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro pun membenarkan adanya kejadian tersebut.

Penumpang itu berusaha memecahkan jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 rute Jakarta-Gorontalo yang dijadwalkan pada rabu (12/6/2023).

Penumpang berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

Saat itu, kru dan petugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.

Danang menyebut setelah 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal.

Setelah mendarat MS pun langsung dibawa petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Danang mengatakan perbuatan penumpang itu bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nur Rohmi Aida

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Vortex-Loop - Gonzilla

#JernihkanHarapan #BatikAir

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/14/113000765/penjelasan-batik-air-soal-penumpang-pecahkan-jendela-di-penerbangan-jakarta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau