Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Persilakan Nakes Ajukan Gugatan UU Kesehatan ke MK

DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Namun, dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan hanya merugikan tenaga kesehatan (nakes).

Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversial oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5 persen untuk bidang kesehatan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.

Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi, jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.

"Kalau sudah sah yah disahkan saja, setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD, usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Sulsel, pada Kamis (13/7/2023).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: YOI, LOL
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Beyond the Line - Bensound


#UUKesehatan #MahfudMD #MK #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/13/100000565/polemik-tembak-mati-begal-di-medan-disebut-sama-sadis-dengan-pelaku.

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com