Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Dimusnahkan, Diklaim Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (13/7/2023).


Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan narkoba itu disita dari beberapa penangkapan penyidik di daerah Riau, Aceh, Purwakarta dan Subang.


Dari penangkapan itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PemusnahanNarkoba #Sabu #Ekstasi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau