Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Semudah Apa Syarat Nakes Asing yang Mau Praktik di Indonesia?

Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur tentang 9 persyaratan praktik dokter asing lulusan luar negeri.

Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 248 draf UU Kesehatan yang diterima pada Selasa (11/7/2023).

Nah, polemik pun muncul karena UU ini dianggap mempermudah praktik dokter atau tenaga kesehatan asing di Indonesia.

Benarkah demikian?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Aryo Putranto Sapto Utomo

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#UUKesehatan #NakesAsing #DokterAsing #JernihkanHarapan

Baca juga: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/20372121/uu-kesehatan-baru-cantumkan-9-syarat-dokter-asing-praktik-di-indonesia 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com