Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengemudi Bisa Tolak Tilang jika Polisi yang Bertugas Tidak Punya Sertifikat

Dalam Operasi Patuh Jaya saat ini, hanya petugas yang berhak menilang adalah polisi yang sudah memiliki sertifikat. Hal tersebut sesuai pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang mengatakan, hanya petugas yang bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/UiiBJtNVI5M


- https://youtu.be/Fu8D913BxLY


- https://youtu.be/mNKBlF-NPNk



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Aditya Maulana

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #OperasiPatuhJaya2023 #OperasiPatuhJaya #OperasiPolisi #RaziaPolisi #RaziaKendaraan #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #Polisi #Polri #KGNow #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau