Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Alasan Johnny G Plate Tidak Rugikan Negara Tidak Valid!

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bersikukuh dalam dakwaannya terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus korupsi BTS Kominfo.


Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut telah dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan prosedur.


Oleh sebab itu, jaksa menilai bahwa alasan Plate yang membantah tidak merugikan negara sangatlah tidak valid.


Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).


Sebelumnya, kuasa hukum Plate membantah dakwaan bahwa kliennya itu merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. 


Menurutnya, pembangunan BTS 4G Kominfo masih terus berlanjut hingga saat ini.


Tak hanya itu, ia juga mengatakan auditor BPKP tidak melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KasusKorupsiBTSKominfo 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com