Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Bantah Ada Nama Politisi yang Hilang di Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah adanya isu yang menyebut sejumlah nama politisi hilang dari dokumen penuntutan terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada nama politisi yang hilang terkait perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun itu.

"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," kata Ketut di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023). Ketut juga enggan merespons lebih jauh soal isu tersebut.

Dia mengatakan pihaknya akan merespons sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. "Kalau beredar semua rumor di luar kami ndak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," ucapnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music: Jungle - Akashi Gandi
 
#Kejagung #KorupsiBTS #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/13360261/kejagung-bantah-ada-nama-politisi-hilang-dari-dokumen-kasus-korupsi-bts-4g

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau