Sekretaris MA Segera Diperiksa KPK Usai Kalah di Praperadilan
Kompas
Kompas.com - 10/07/2023, 17:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam pekan ini.
Hasbi dipanggil setelah praperadilannya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sujono, Senin (10/7/2023).
Hakim Tunggal PN Jaksel mengaggap, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak awal lembaganya susah yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai dengan prosedur, sehingga patut jika permohonan tersebut ditolak.
KPK pun akan kembali memanggil Hasbi yang kini berstatus tersangka dalam waktu dekat dan memintanya agar kooperatif untuk hadir.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Sebagai informasi, Hasbi Hasan merupakan salah satu tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA. Ia diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam pekan ini.
Hasbi dipanggil setelah praperadilannya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sujono, Senin (10/7/2023).
Hakim Tunggal PN Jaksel mengaggap, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak awal lembaganya susah yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai dengan prosedur, sehingga patut jika permohonan tersebut ditolak.
KPK pun akan kembali memanggil Hasbi yang kini berstatus tersangka dalam waktu dekat dan memintanya agar kooperatif untuk hadir.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Sebagai informasi, Hasbi Hasan merupakan salah satu tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA. Ia diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan