Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Bantah Hilangkan Sejumlah Nama Politisi di Surat Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah pihaknya menghilangkan sejumlah nama politisi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base receiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Ketut mengatakan penyidik sudah menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi tersebut dan telah dituangkan dalam surat dakwaan.


"Dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan. Kalau beredar rumor di luar kita tidak bisa menanggapi rumor," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).


Selain itu, Ketut mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menanggapi rumor yang beredar di masyarakat terkait penghilangan nama sejumlah politisi di surat dakwaan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#KasusBTS4GKominfo #KorupsiBTS #BTS #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau