Kejagung Bantah Hilangkan Sejumlah Nama Politisi di Surat Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kompas
Kompas.com - 10/07/2023, 13:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah pihaknya menghilangkan sejumlah nama politisi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base receiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketut mengatakan penyidik sudah menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi tersebut dan telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan. Kalau beredar rumor di luar kita tidak bisa menanggapi rumor," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).
Selain itu, Ketut mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menanggapi rumor yang beredar di masyarakat terkait penghilangan nama sejumlah politisi di surat dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah pihaknya menghilangkan sejumlah nama politisi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base receiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketut mengatakan penyidik sudah menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi tersebut dan telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan. Kalau beredar rumor di luar kita tidak bisa menanggapi rumor," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).
Selain itu, Ketut mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menanggapi rumor yang beredar di masyarakat terkait penghilangan nama sejumlah politisi di surat dakwaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KasusBTS4GKominfo #KorupsiBTS #BTS #JernihkanHarapanÂ