Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Spanduk Istri Wali Kota Depok Bertebaran di Tengah Larangan Atribut Parpol di Depok

Spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris sekaligus bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, menuai kritik dari sejumlah partai politik.

Pasalnya, spanduk itu bertebaran usai Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.

Anggota Fraksi PKB Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyebutkan, media promosi Elly terletak di berbagai titik di Kota Depok.

Menurutnya, bisa jadi justru spanduk Elly yang menyalahi SE penertiban tersebut.

Untuk itu, ia meminta Idris bersikap tegas meski kepada istrinya sendiri.

Sebelumnya, Idris telah menerbitkan SE soal penertiban media promosi pada 16 Juni 2023 lalu.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Muhammad Naufal

Penulis: Muhammad Naufal

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Aizs

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan #SpandukEllyFarida

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/08511541/saat-spanduk-istri-wali-kota-depok-jadi-sorotan-terpampang-di-mana-mana

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau