Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang itu diterima Andhi dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 


Alex menjelaskan, Andhi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan. Sementara, jabatan terakhir Andhi sebelum dicopot adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar. 


Selama 2012-2022, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker atau perantara. Andhi juga memberikan rekomendasi untuk para pengusaha yang bergerak dengan kegiatan ekspor impor agar nantinya mereka mudah melakukan aktivitas bisnis. 


Dalam menjalankan perannya sebagai broker, KPK menduga Andhi menjembatani para importir mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Di antara barang-barang itu akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#AndhiPramono #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau