Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ombudsman Minta KPK Belajar dari Kisruh Brigjen Endar

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan harus menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Hal ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng yang juga menjelaskan bahwa aduan Endar Priantoro yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi. 


"Ombudsman juga mencatat bahwa laporan Pak Endar ini juga menyangkut sisi maladministrasi di mana ini harus menjadi pembelajaran baik bagi KPK," ujar Robert, Kamis (6/7/2023). 


Robert pun meminta lembaga lain agar melihat peristiwa pengembalian Endar sebagai pelajaran agar proses mutasi, promosi maupun demosi pegawai di lingkungan pemerintah menghargai prinsip tata pemerintahan. 


Sebagai informasi, Endar sebelumnya telah melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman. 


Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#BrigjenEndar #KPK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com