Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PT DKI Jakarta Akui Sempat Ingin Terima Banding Teddy Minahasa, tapiā€¦

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan pihaknya menolak pengajuan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.


Binsar mengatakan, sebelumnya PT DKI Jakarta menerima pengajuan banding Teddy lantaran bukti chat WhatsApp dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengenai perintah penukaran sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram tidak cukup bukti.


Pihaknya menilai, seharusnya bukti perintah tersebut perlu diuji oleh digital forensik. Namun, karena tidak ada pengujian tersebut maka PT DKI Jakarta menerima pengajuan banding Teddy.


Akan tetapi, majelis hakim PT DKI Jakarta menimbang pernyataan Teddy yang mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti (Anita) dengan memperjualbelikan sabu sehingga ia bisa terseret ke dalam kasus narkoba.


Hal itu disampaikan Teddy dalam persidangannya sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Oleh sebab itu, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak pengajuan banding Teddy. Teddy tetap menerima hukuman dengan pidana penjara seumur hidup.


Hal itu disampaikan Binsar usai sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: El Secreto-Yung Logos


#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau