Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baru Dikembalikan ke KPK, Endar Priantoro Dibebastugaskan

Ketua KPK, Firli Bahuri membebastugaskan Endar Priantoro dari tugas sehari-harinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Dalam surat perintah untuk Endar, tertulis bahwa Endar mengikuti sekolah di Lembaga Kesehatan Nasional (Lemhanas).

Sementara itu, Endar pun membenarkan dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas.

Ia mengaku akan membagi waktu dengan tugasnya di KPK.

Sebelumnya, Endar baru saja kembali bergabung dengan KPK usai dipecat pada akhir Maret lalu.

Namun, melalui proses administrasi, Endar dikembalikan Presiden Jokowi ke KPK.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada 27 Juni 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, Syakirun Ni'am

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Vortex-Loop - Gonzilla

#JernihkanHarapan #EndarPrantoro #FirliBahuri #KPK

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/11270521/firli-bebas-tugaskan-endar-priantoro-dari-tugas-sehari-hari-padahal-baru

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau