Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.


Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati lantaran perbuatannya itu. Namun, majelis hakim justru memvonis Teddy hanya dengan pidana penjara seumur hidup.


Hakim anggota mengatakan, jaksa mengajukan banding vonis Teddy untuk tetap pada tuntutannya agar memberikan efek jera bagi Teddy dan juga calon pengedar narkoba lainnya.


Hal itu disampaikan hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan vonis Teddy di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).


Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Teddy dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Metro-Yung Logos


#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com