Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengkritik pihak yang mengajukan gugatan mengenai masa jabatan ketua umum parpol.
Menurut Pacul, masa jabatan ketum parpol dijamin oleh UU. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengurusi jabatan ketum parpol. Sebab, ranah MK adalah mengurus pejabat negara bukan partai politik.
Diketahui, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut menjadi sorotan. Megawati menjabat sebagai ketum parpol mulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1993 hingga saat ini PDI-P, maka totalnya 30 tahun.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengkritik pihak yang mengajukan gugatan mengenai masa jabatan ketua umum parpol.
Menurut Pacul, masa jabatan ketum parpol dijamin oleh UU. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengurusi jabatan ketum parpol. Sebab, ranah MK adalah mengurus pejabat negara bukan partai politik.
Diketahui, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut menjadi sorotan. Megawati menjabat sebagai ketum parpol mulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1993 hingga saat ini PDI-P, maka totalnya 30 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KetumParpol #MK #OnLocation #JernihkanHarapan