Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Kecam Penggugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengkritik pihak yang mengajukan gugatan mengenai masa jabatan ketua umum parpol.


Menurut Pacul, masa jabatan ketum parpol dijamin oleh UU. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengurusi jabatan ketum parpol. Sebab, ranah MK adalah mengurus pejabat negara bukan partai politik.


Diketahui, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut menjadi sorotan. Megawati menjabat sebagai ketum parpol mulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1993 hingga saat ini PDI-P, maka totalnya 30 tahun.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#KetumParpol #MK #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau