Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jualan Pakai QRIS Kena Biaya Layanan 0,3 Persen, Dilarang Dibebankan ke Pembeli

Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

Meski demikian, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Burbank Late Nights - Squadda B

#TarifQris #Qris #BankIndonesia #JernihkanHarapan


Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/05/163000765/tarif-qris-untuk-usaha-mikro-ditetapkan-03-persen-pedagang-dilarang-tarik?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com