Jualan Pakai QRIS Kena Biaya Layanan 0,3 Persen, Dilarang Dibebankan ke Pembeli
Kompas
Kompas.com - 05/07/2023, 21:33 WIB
Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
Meski demikian, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Nur Rohmi Aida Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
Meski demikian, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Burbank Late Nights - Squadda B
#TarifQris #Qris #BankIndonesia #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/05/163000765/tarif-qris-untuk-usaha-mikro-ditetapkan-03-persen-pedagang-dilarang-tarik?page=all#page2