Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Masih Tindak Pidana Umum yang Libatkan Personal
Kompas
Kompas.com - 05/07/2023, 19:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Pondok Pesantren Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.
Namun, pada saat ini, Mahfud menyebut bahwa penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Pondok Pesantren Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.
Namun, pada saat ini, Mahfud menyebut bahwa penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, HAM
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Vortex-Loop - Gonzilla
#MahfudMD #PanjiGumilang #PonpenAlZaytun #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/10285171/mahfud-sebut-panji-gumilang-punya-256-rekening-dengan-6-nama-berbeda