Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Masih Tindak Pidana Umum yang Libatkan Personal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Pondok Pesantren Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.

Kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.

Namun, pada saat ini, Mahfud menyebut bahwa penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, HAM

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Vortex-Loop - Gonzilla

#MahfudMD #PanjiGumilang #PonpenAlZaytun #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/10285171/mahfud-sebut-panji-gumilang-punya-256-rekening-dengan-6-nama-berbeda

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau