Rihana-Rihani Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang dan UU ITE
Kompas
Kompas.com - 05/07/2023, 09:32 WIB
Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir, usai ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Hengki juga mengatakan, jika penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar Rihana-Rihani, maka polisi akan terapkan Pasal 379 huruf a KUHP.
Hengki juga menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi, dimana dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang tetap masuk.
Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir, usai ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Hengki juga mengatakan, jika penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar Rihana-Rihani, maka polisi akan terapkan Pasal 379 huruf a KUHP.
Hengki juga menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi, dimana dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang tetap masuk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Final Boss - Myuu.mp3
#RihanaRihani #Penipuan #PreorderiPhone #JernihkanHarapan