Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rihana-Rihani Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang dan UU ITE

Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir, usai ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Hengki juga mengatakan, jika penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar Rihana-Rihani, maka polisi akan terapkan Pasal 379 huruf a KUHP.

Hengki juga menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi, dimana dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang tetap masuk.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Final Boss - Myuu.mp3

#RihanaRihani #Penipuan #PreorderiPhone #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau