Momen Hakim Ceramahi Johnny G Plate di Sidang Pembacaan Eksepsi
Kompas
Kompas.com - 04/07/2023, 14:56 WIB
Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan bahwa dalam persidangan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi BTS Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.
Ia memastikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Plate terbebas dari masalah politik.
Hal itu disampaikan Fahzal mengetahui Plate yang merupakan kader partai politik. Sebelumnya, Plate menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
Oleh sebab itu, kata Fahzal, apabila Plate terbukti bersalah maka akan dihukum. Namun, jika bukti-bukti yang ada tidak mencukupi maka dibebaskan.
Fahzal juga meminta kepada Plate agar tidak terpengaruh dengan segala pemberitaan di luar sana.
Hal itu disampaikan Fahzal usai kuasa hukum Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan bahwa dalam persidangan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi BTS Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.
Ia memastikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Plate terbebas dari masalah politik.
Hal itu disampaikan Fahzal mengetahui Plate yang merupakan kader partai politik. Sebelumnya, Plate menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
Oleh sebab itu, kata Fahzal, apabila Plate terbukti bersalah maka akan dihukum. Namun, jika bukti-bukti yang ada tidak mencukupi maka dibebaskan.
Fahzal juga meminta kepada Plate agar tidak terpengaruh dengan segala pemberitaan di luar sana.
Hal itu disampaikan Fahzal usai kuasa hukum Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTSKominfo