Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili

Surat izin mengemudi atau SIM, sudah menjadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karenanya, untuk dapat memperolehnya, masyarakat harus mendatangi dan melakukan pembuatan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/ldvtDnnx7gQ


- https://youtu.be/v4aMkIbGAiY


- https://youtu.be/3liqKtLgAss



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #CaraMembuatSIM #CaraPerpanjangSIM #BiayaPembuatanSIM #BiayaPerpanjangSIM #Domisili #Satpas #Samsat #SuratIzinMengemudi #SIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau