Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Koruptor Takut Dimiskinkan

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya masih menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. 


Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset para koruptor. 


"Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya," kata Ali dalam video yang tayang di YouTube KPK RI pada 26 Juni 2023. 


Ali juga menjelaskan, sepanjang semester pertama 2023, KPK telah menyetorkan uang Rp 154 miliar ke negara yang berasal dari sitaan dan rampasan hasil korupsi.


Di lain sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU tersebut segera disahkan. 


"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi di Aceh, (27/6/2023). 


Jokowi pun menyatakan, pemerintah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia memastikan langkah itu tak pernah surut.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#KPK #RUUPerampasanAset #Jokowi #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau