Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial dan non-yudisial bisa berjalan bersamaan.
Hal itu dikatakan Presiden usai kick off penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Jokowi mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial bisa dilakukan apabila bukti-buktinya kuat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Fathir Rohman Produser: Yusuf Reza Permadi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial dan non-yudisial bisa berjalan bersamaan.
Hal itu dikatakan Presiden usai kick off penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Jokowi mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial bisa dilakukan apabila bukti-buktinya kuat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Broken - Patrick Patrikios
#Jokowi #HAM #LangkahNonYudisial #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/19530281/soal-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-jalur-yudisial-dan-non-yudisial