Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Sebabkan Kerugian Negara Rp 550 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pegawai yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta. 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat. 


"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkal Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/6/2023). 


Sekjen menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya. 


Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas. 


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. 


Oknum pegawai KPK tersebut kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #PegawaiKPK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com