Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Kompas
Kompas.com - 27/06/2023, 18:34 WIB
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken mengatakan bahwa dirinya melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan terhadap agama Islam.
"Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal mendzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," kata Ken di Mabes Polri.
Di sisi lain, Ken menanggapi soal dirinya yang dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Ken mengatakan bahwa dirinya siap untuk menghadapi laporan tersebut. Ia berpegang teguh terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Al Zaytun mengajarkan bahwa dosa berzina bisa hilang jika membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken mengatakan bahwa dirinya melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan terhadap agama Islam.
"Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal mendzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," kata Ken di Mabes Polri.
Di sisi lain, Ken menanggapi soal dirinya yang dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Ken mengatakan bahwa dirinya siap untuk menghadapi laporan tersebut. Ia berpegang teguh terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Al Zaytun mengajarkan bahwa dosa berzina bisa hilang jika membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AlZaytun #KenSetiawan #JernihkanHarapan