Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dinilai Harus Dipecat

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang, petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang melecehkan istri tahanan seharusnya dipecat.

Menurut Yudi, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menjatuhkan sanksi etik sedang kepada pelaku sangat mengecewakan.

Yudi menyebut, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, KPK seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk ke istri tahanan.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Lesson

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau