Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dinilai Harus Dipecat
Kompas
Kompas.com - 27/06/2023, 10:17 WIB
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang, petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang melecehkan istri tahanan seharusnya dipecat.
Menurut Yudi, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menjatuhkan sanksi etik sedang kepada pelaku sangat mengecewakan.
Yudi menyebut, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, KPK seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk ke istri tahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang, petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang melecehkan istri tahanan seharusnya dipecat.
Menurut Yudi, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menjatuhkan sanksi etik sedang kepada pelaku sangat mengecewakan.
Yudi menyebut, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, KPK seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk ke istri tahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Lesson