Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan istri tahanan sudah dipindahtugaskan ke bagian lain.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengungkapkan, M sudah dipindahkan dari Rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," ujar Albertina, Senin (26/6/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.
Dewas menyatakan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang. Selain itu, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan istri tahanan sudah dipindahtugaskan ke bagian lain.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengungkapkan, M sudah dipindahkan dari Rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," ujar Albertina, Senin (26/6/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.
Dewas menyatakan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang. Selain itu, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#RutanKPK #KPK #JernihkanHarapan