Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Lukas Enembe Puas dengan Putusan Hakim meski Eksepsi Ditolak

Kuasa Hukum Lukas Enembe Emanuel Hardianto mengaku sudah puas atas keputusan majelis hakim yang menerima permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Menurut Emanuel, persidangan dapat dilanjutkan jika kondisi kesehatan yang bersangkutan terutama terdakwa sudah pulih.


Sementara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela, Senin (26/6/2023).


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau