Pengacara Lukas Enembe Puas dengan Putusan Hakim meski Eksepsi Ditolak
Kompas
Kompas.com - 26/06/2023, 15:42 WIB
Kuasa Hukum Lukas Enembe Emanuel Hardianto mengaku sudah puas atas keputusan majelis hakim yang menerima permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Menurut Emanuel, persidangan dapat dilanjutkan jika kondisi kesehatan yang bersangkutan terutama terdakwa sudah pulih.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela, Senin (26/6/2023).
Kuasa Hukum Lukas Enembe Emanuel Hardianto mengaku sudah puas atas keputusan majelis hakim yang menerima permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Menurut Emanuel, persidangan dapat dilanjutkan jika kondisi kesehatan yang bersangkutan terutama terdakwa sudah pulih.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela, Senin (26/6/2023).
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan