Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Al Zaytun Ditangani Pemerintah Pusat, Ini Kata Ridwan Kamil

Tim investigasi kasus Pondok Pesantren Al Zaytun telah selesai, usai pemerintah pusat memutuskan untuk menangani penuh kasus tersebut. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyebut tugas kerja tim investigasi hanya berlangsung selama sepekan dan akan usai pada Selasa (27/6/2023).

Hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Menko Polhukam Mahfud MD, dimana tugas Pemprov Jabar hanya menjaga kondusivitas sosial dan politik terkait kasus itu. Emil juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan mempercayakan kasus tersebut kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, Emil menyebut Pemprov Jabar sudah tidak perlu menunggu jawaban dari Panji Gumilang, sebagai pimpinan Ponpes soal pertanyaan yang sempat dilontarkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: The Lone Woodlouse - Rachel K Collier

Baca artikel selengkapnya di sini:

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/26/122840478/polemik-al-zaytun-ditangani-pemerintah-pusat-ridwan-kamil-tugas-tim?page=all#page2

#JernihkanHarapan #RidwanKamil #AlZaytun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau