Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemilik Ruko di Pluit Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Rusak Lingkungan

Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan. Laporan tersebut dilayangkan pemilik ruko Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi, LOL

Penulis: Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Music: Dark Step Silent Partner

#RukoPluit #PembongkaranRukoPluit #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/14062621/pemilik-ruko-di-pluit-laporkan-ketua-rt-riang-prasetya-ke-polda-metro.

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau