Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hukuman Menanti jika Ponpes Al-Zaytun Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Kementerian Agama akan membekukan izin operasional pondok pesantren Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Pesantren Al-Zaytun, tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Never Surrender - Anno Domini Beats

#KasusPondokPesantrenAl-Zaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/09530991/kemenag-akan-bekukan-izin-ponpes-al-zaytun-jika-terbukti-lakukan-pelanggaran

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com