Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelibatan PPATK dilakukan karena terdapat transaksi perbankan dalam dugaan pungli tersebut.
Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke publik pada Senin (19/6/2023).
Dewas menyebut, terdapat transaksi tunai hingga penggunaan rekening pihak ketiga dalam aksi pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelibatan PPATK dilakukan karena terdapat transaksi perbankan dalam dugaan pungli tersebut.
Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke publik pada Senin (19/6/2023).
Dewas menyebut, terdapat transaksi tunai hingga penggunaan rekening pihak ketiga dalam aksi pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Stealer by Density & Time
#KPK #PPATK #DugaanPungliRutanKPK #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/11553801/kpk-libatkan-ppatk-usut-dugaan-pungli-di-rutan-sendiri