Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Belum Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Mobil

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan kepemilikan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mobil.


Yusri mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan itu karena masih mengkaji aturan tersebut.


"Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus," ujar Yusri di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).


Salah satu yang dikaji oleh Korlantas Polri, kata Yusri, adalah sekolah mengemudi harus terakreditasi terlebih dahulu dari Kementerian Ketenagakerjaan dan instruktur mengemudinya masih dilatih.


Yusri menegaskan bahwa aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM sudah diatur sejak 2012 namun hingga saat ini belum diterapkan oleh Korlantas Polri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#SertifikatMengemudi #SyaratPembuatanSIM #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau