Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau surat keberatan terdakwa korupsi Lukas Enembe.


Sebab, kata jaksa, eksepsi Lukas sudah masuk dalam pokok pembuktian perkara yang timbul dari ketidakcermatan kuasa hukum.


Hal itu disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/6/2023).


Sebelumnya, dalam surat keberatan, Lukas membantah bahwa ia berjudi dan terima suap senilai Rp 46,8 miliar selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua.


Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan keluhan sakit yang dideritanya selama ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau