Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Baru Pembuatan SIM, Wajib Serahkan Sertifikat Mengemudi

Mabes Polri buka suara soal pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.


"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara," kata Nurul melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).


Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kata Nurul, penyerahan sertifikat mengemudi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PembuatanSIM #KorlantasPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau