Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Dandy Terancam Bayar Rp 118 Miliar untuk Biaya Penderitaan David

Tenaga ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan bahwa restitusi atau ganti rugi yang dituntut dibayar terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.


Abdanev mengatakan dari Rp 120 miliar, ada proyeksi biaya penderitaan yang dialami David Ozora yakni Diffuse Axonal Injury Stage 2 sebesar Rp 118 miliar. Biaya penderitaan itu dihitung berdasarkan angka harapan hidup seseorang di Jakarta yakni rata-rata 71 tahun.


Sehingga, David yang saat ini berumur 17 tahun diproyeksikan akan kehilangan kesempatan bekerja, meraih cita-cita dan waktu bermain yang harus digantikan dengan pengobatan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#DavidOzora #MarioDandy #LPSK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau