Mario Dandy Terancam Bayar Rp 118 Miliar untuk Biaya Penderitaan David
Kompas
Kompas.com - 21/06/2023, 14:11 WIB
Tenaga ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan bahwa restitusi atau ganti rugi yang dituntut dibayar terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.
Abdanev mengatakan dari Rp 120 miliar, ada proyeksi biaya penderitaan yang dialami David Ozora yakni Diffuse Axonal Injury Stage 2 sebesar Rp 118 miliar. Biaya penderitaan itu dihitung berdasarkan angka harapan hidup seseorang di Jakarta yakni rata-rata 71 tahun.
Sehingga, David yang saat ini berumur 17 tahun diproyeksikan akan kehilangan kesempatan bekerja, meraih cita-cita dan waktu bermain yang harus digantikan dengan pengobatan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Tenaga ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan bahwa restitusi atau ganti rugi yang dituntut dibayar terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.
Abdanev mengatakan dari Rp 120 miliar, ada proyeksi biaya penderitaan yang dialami David Ozora yakni Diffuse Axonal Injury Stage 2 sebesar Rp 118 miliar. Biaya penderitaan itu dihitung berdasarkan angka harapan hidup seseorang di Jakarta yakni rata-rata 71 tahun.
Sehingga, David yang saat ini berumur 17 tahun diproyeksikan akan kehilangan kesempatan bekerja, meraih cita-cita dan waktu bermain yang harus digantikan dengan pengobatan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#DavidOzora #MarioDandy #LPSK #JernihkanHarapan