Tok! Pemerintah Tambah Libur Idul Adha 2023, Ini Alasannya
Kompas
Kompas.com - 20/06/2023, 21:19 WIB
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah resmi ditetapkan menjadi tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Selengkapnya simak video berikut.
Video Jurnalis: Ardito Ramadhan Video editor: Yusuf Reza Permadi Produser: Yusuf Reza Permadi
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah resmi ditetapkan menjadi tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Selengkapnya simak video berikut.
Video Jurnalis: Ardito Ramadhan
Video editor: Yusuf Reza Permadi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#iduladha #MenpanRB #jernihkanharapan