Tok! Surat Keputusan Turun, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha Berlangsung 3 Hari
Kompas
Kompas.com - 20/06/2023, 19:27 WIB
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 H selama tiga hari. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Susunannya, tanggal 28 dan 30 adalah cuti bersama, sedangkan tanggal 29 adalah Hari Raya Idul Adha.
Menpan-RB mengungkap alasan libur selama 3 hari ini bukan semata-mata disebabkan karena adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga.
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 H selama tiga hari. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Susunannya, tanggal 28 dan 30 adalah cuti bersama, sedangkan tanggal 29 adalah Hari Raya Idul Adha.
Menpan-RB mengungkap alasan libur selama 3 hari ini bukan semata-mata disebabkan karena adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga.
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Staycation - Corbyn Kites
#LiburIdulAdha #MenpanRB #IdulAdha2023 #JernihkanHarapan
Baca juga: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/15092701/resmi-libur-idul-adha-3-hari-28-dan-30-juni-2023-cuti-bersama