Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lukas Enembe Bantah Berjudi dan Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.


Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas yang duduk di sampingnya saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).


Dalam eksepsi itu, Lukas membantah bahwa dirinya menerima suap dan gratifikasi. Ia menegaskan, tidak pernah merampok uang negara atau korupsi.


Lukas juga membantah bahwa dirinya tidak pernah berjudi.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau