Lukas Enembe Bantah Berjudi dan Terima Suap Rp 46,8 Miliar
Kompas
Kompas.com - 19/06/2023, 17:17 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas yang duduk di sampingnya saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Dalam eksepsi itu, Lukas membantah bahwa dirinya menerima suap dan gratifikasi. Ia menegaskan, tidak pernah merampok uang negara atau korupsi.
Lukas juga membantah bahwa dirinya tidak pernah berjudi.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas yang duduk di sampingnya saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Dalam eksepsi itu, Lukas membantah bahwa dirinya menerima suap dan gratifikasi. Ia menegaskan, tidak pernah merampok uang negara atau korupsi.
Lukas juga membantah bahwa dirinya tidak pernah berjudi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe