Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeluhkan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberatan Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona menyebutkan, jika Lukas meninggal dunia karena proses hukum yang tengah dijalaninya, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video ini!
Penulis Naskah: Catalina Junifer Tandean Video Editor: Catalina Junifer Tandean Produser: Adisty Safitri Music: Epic Dramatic Action Trailer
Keberatan Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona menyebutkan, jika Lukas meninggal dunia karena proses hukum yang tengah dijalaninya, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video ini!
Penulis Naskah: Catalina Junifer Tandean
Video Editor: Catalina Junifer Tandean
Produser: Adisty Safitri
Music: Epic Dramatic Action Trailer
#LukasEnembe #LukasEnembeSakit #GubernurPapua #KorupsiĀ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/14092971/keluhkan-sakit-lukas-enembe-seandainya-saya-mati-yang-bunuh-kpk