Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Kompas
Kompas.com - 19/06/2023, 13:48 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani persidangan secara langsung yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas didakwa menerima hadiah senilai Rp 45,8 miliar terkait proyek infrastruktur dari APBD dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, Senin (19/6/2023).
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani persidangan secara langsung yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas didakwa menerima hadiah senilai Rp 45,8 miliar terkait proyek infrastruktur dari APBD dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, Senin (19/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe