Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani persidangan secara langsung yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).


Lukas didakwa menerima hadiah senilai Rp 45,8 miliar terkait proyek infrastruktur dari APBD dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, Senin (19/6/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau