Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Kompas
Kompas.com - 16/06/2023, 09:23 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022. Tersangka langsung ditahan seusai penetapan oleh penyidik di Gedung Bundar Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kuntadi memaparkan penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Dimas Septian Diyathama Produser: Monica Arum
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022. Tersangka langsung ditahan seusai penetapan oleh penyidik di Gedung Bundar Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kuntadi memaparkan penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Septian Diyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Inception - Aakash Gandhi
#KorupsiBTS4G #Menkominfo #DirutBUP #JernihkanHarapan