Ketua Komite KADIN Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kompas
Kompas.com - 15/06/2023, 19:27 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020-2022, Kamis (15/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Yusrizki berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam proyek tersebut.
Adapun dalam rilis Puspenkum Kejaksaan Agung sebelumnya disebutkan bahwa Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020-2022, Kamis (15/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Yusrizki berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam proyek tersebut.
Adapun dalam rilis Puspenkum Kejaksaan Agung sebelumnya disebutkan bahwa Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#kejaksaanagung #JernihkanHarapan