Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua Komite KADIN Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020-2022, Kamis (15/6/2023).


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Yusrizki berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam proyek tersebut.


Adapun dalam rilis Puspenkum Kejaksaan Agung sebelumnya disebutkan bahwa Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). 


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#kejaksaanagung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau