Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan mengganti sistem pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Bersamaan dengan keputusan MK itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah. Artinya, sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Terlepas dari keputusan tersebut apa itu sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka? Serta apa saja kelebihan dan kekurangannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Mochamad Sadheli
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan mengganti sistem pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Bersamaan dengan keputusan MK itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah. Artinya, sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Terlepas dari keputusan tersebut apa itu sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka? Serta apa saja kelebihan dan kekurangannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Discovery Scott Buckley
#SistemPemilu #SistemPemiluLegislatif #PDIP #ProporsionalTerbuka #ProporsionalTertutup #JernihkanHarapan