Jawaban Kuasa Hukum soal LPSK Ajukan Restitusi Rp 100 Miliar ke Mario Dandy
Kompas
Kompas.com - 15/06/2023, 16:43 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kliennya yang senilai Rp 100 miliar.
Andreas mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora merupakan tanggung jawab Mario, bukan ayahnya.
Sementara, kata Andreas, saat ini Mario belum bekerja dan statusnya masih mahasiswa sehingga belum memiliki uang untuk membayar restitusi itu.
Menurut Andreas, apabila pengajuan restitusi itu dikabulkan, ia meminta agar barang mewah milik Mario yang disita sebelumnya dapat dilelang untuk membayar restitusi tersebut.
Hal itu disampaikan Andreas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kliennya yang senilai Rp 100 miliar.
Andreas mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora merupakan tanggung jawab Mario, bukan ayahnya.
Sementara, kata Andreas, saat ini Mario belum bekerja dan statusnya masih mahasiswa sehingga belum memiliki uang untuk membayar restitusi itu.
Menurut Andreas, apabila pengajuan restitusi itu dikabulkan, ia meminta agar barang mewah milik Mario yang disita sebelumnya dapat dilelang untuk membayar restitusi tersebut.
Hal itu disampaikan Andreas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#JernihkanHarapan #SidangMarioDandy #ShaneLukas #DavidOzora