Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok, Mahkamah Kosntitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia.


Artinya, MK menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka


Putusan ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (15/6/2023).


Adapun MK menegaskan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


Sehingga, apapun keputusan MK dapat menuai berbagai respon pro dan kontra bagi masyarakat.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MahkamahKonstitusi #SistemPemilu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau